Nama : Agus
Supriatna
Npm : 20412401
Kelas : 4IC01
Tugas : Teknologi
Informasi dan Multimedia
Judul : Artikel
Tentang Lisensi Software & Contoh Software nya
· Penjelasan Tentang
Lisensi Software
Software komputer atau perangkat lunak komputer telah diakui sebagai salah
satu aset perusahaan yang bernilai. Di Indonesia secara khusus, software telah
dianggap seperti benda-benda berwujud lainnya yang memiliki kekuatan hukum.
Oleh karena itu pemilik software berhak untuk memberi ijin atau tidak memberi
ijin orang lain untuk menggunakan softwarenya. Dalam hal ini ada aturan hukum
yang berlaku di Indonesia yang secara khusus melindungi para programmer dari
pembajakan software yang mereka buat, yaitu diatur dalam hukum hak kekayaan
intelektual (HAKI).
Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, hukum hak kekayaan
intelektual mencakup 4 macam perlindungan, yaitu hak cipta, paten, rahasia
dagang dan merek. Pada mulanya software atau perangkat lunak tidak masuk kedalam
kategori hak cipta kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang. Sebelum
tahun 80-an software dianggap tidak memiliki ciri-ciri sebuah karya seni atau
karya tulis terlebih software tidak memiliki bentuk yang berwujud, sedangkan
suatu karya baru dianggap memiliki hak cipta jika ketiga unsur tersebut
terpenuhi. Baru pada akhir tahun 1980-an muncul respon keras dari pemerintah
Amerika dan Perusahaan Perangkat Lunak untuk memasukkan Software ke dalam
perlindungan hak cipta, dan usaha tersebut membuahkan hasil. Di Indonesia pun
mengamandemen undang-undang hak cipta dengan menggolongkan komputer kedalam
kategori karya tulis, tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
Berbicara masalah lisensi software, saat ini ada beberapa macam lisensi
software yang bisa dipakai. Programmer berhak menentukkan dan memilih jenis
lisensi untuk software yang mereka buat. Sehingga ketika ada end user atau
pengguna software milikinya yang melanggar peraturan pada lisensi software
tersebut, maka si programmer atau pemilik software berhak melakukan tindakan
tegas. Tindakan tersebut tergantung kepada jenis lisensinya, bisa dengan
mengakhiri lisensi sehingga si end user tidak bisa lagi menggunakan
softwarenya, atau bisa juga dengan tindakan berupa tuntutan hukum pengadilan.
· Pengertian Lisensi Software
Pengertian Lisensi secara umum adalah pemberian izin dari pemilik dagang
atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu.
Sedangkan pengertian lisensi menurut Undang-undang yang tercantum dalam UU No.
19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak
Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Jika lisensi itu berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka
pengertian lisensi memiliki makna lebih. Pengertian Lisensi Software adalah hak
eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk
perangkat lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan,
diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang
tercantum pada lisensi software tersebut.
· Contoh Lisensi Software
Ada beberapa macam lisensi software yang dikenal luas saat ini.
Lisensi-lisensi software tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda.
1. Proprietary Software
adalah software berpemilik,
sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan,
menggunakan atau memodifikasi software tersebut.
2. Commercial software
adalah software yang dibuat dan
dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian
atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
3. Public Domain
adalah software yang tidak memiliki
hak cipta.
4. Freeware
adalah software yang diizinkan
untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk
dimodifikasi.
5. Shareware
adalah software yang diizinkan
untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka
si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya.
6. GNU General Public License (GNU/GPL)
adalah suatu kumpulan ketentuan
pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya. GPL memberikan izin kepada
pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki
lisensi yang sama.
7. Open Source
adalah software yang dapat dilihat
kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan berarti software
gratis.
8. Copyleft
adalah pelesetan dari copyright
atau hak cipta.
· Undang-undang Tentang Lisensi Software
Undang-undang nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta :
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta
atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu
program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan
program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak
(Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak atas gugatan ganti rugi
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau
pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp.
1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana
penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus
Juta Rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda
maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar