Kamis, 04 Agustus 2016

SEJARAH PERKEMBANGAN CPU DARI AWAL SAMPAI SEKARANG

Nama   : Agus Supriatna
Npm    : 20412401    
Kelas   : 4IC01
Tugas   : Teknologi Informasi dan Multimedia
Judul    : Sejarah Perkembangan CPU Dari Awal Sampai Sekarang

PC (Personal Computer) atau lebih di kenal dengan komputer memiliki generasi-generasi CPU(Central Processing Unit) yang berbeda – beda . Ada banyak perusahaan yang memproduksi cpu contohnya : AMD dan Intel . adalah perusahaan besar yang memproduksi CPU. Tapi disini saya akan menjelaskan tentang perkembagan processor Intel.
CPU merupakan bagian penting dalam sebuah komputer, yang berfungsi sebagai otak komputer. Tanpa adanya processor sebuah komputer tidak dapat berjalan. Processor yang ada saat ini sudah sangat cepat sekali. Tentu saja kecepatan ini mempunyai perkembangan atau sejarahnya. Sekarang kita akan menerangkan perkembangan processor.
Pertama, perkembangan processor di awali oleh processor intel yang saat itu merupakan satu-satunya microprocessor yang ada. Tetapi saat ini sudah banyak processor yang dapat kita temukan.
1.      Microprocessor 4004 (1971)
Pada tahun 1971 intel mengeluarkan processor pertamanya yang dipakai pada mesin penghitung buscom. Ini adalah penemuan pertama mesin cerdas. Processor ini dinamakan microprocessor 4004. Mesin penghitung ini yang pertama yang meletakan semua komponen mesin hitung dalam sebuah IC.

2.      Microprocessor 808 (1972)
Pada tahun 1972 intel mengeluarkan processor ini yang berkecepatan 2 kali lipat dari processor yang terdahulu. Microprocessor ini merupakan yang pertama kali menggunakan 8-bit.

3.      Microprocessor 8080 (1974)
Pada tahun 1974 intel mengeluarkan lagi processor terbarunya. Pada seri ini intel melakukan perubahan dari processor mp multivoltage menjadi triplevoltage. Processor ini adalah otak pertama bagi komputer yang bernama altair. Saat ini pengalamatan memori sudah sampai 64Kb. Tahun ini juga muncul processor dari produk lain seperti berikut :
a.       Mc6800 dari Motorola
b.      Z80 dari zilog
4.      Microprocessor 8086-8088 (1978)
Pada tahun1978 Intel mengeluarkan processor ini. Sebuah penjualan dalam divisi komputer terjadi pada produk untuk komputer pribadi buatan IBM yang memakai processor 8088 yang berhasil mendongkrak nama intel.

5.      Microprocessor 286 (1982)
Empat tahun berselang intel mengeluarkan produk terbarunya yaitu processor 286. Intel 286 atau yang lebih di kenal dengan nama 80286 adalah sebuah processor yang pertama kali dapat mengenali dan menggunakan software yang digunakan untuk processor sebelumnya.

6.      Microprocessor Intel386 (1985)
Intel 386 adalah sebuah processor yang memilik 275.000 transistir yang tertanam di processor tersebut yang jika dibandingkan dengan 4004 memiliki 100 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan 4004.

7.      Microprocessor Intel486 (1989)
Processor yang pertama kali memudahkan bebagai aplikasi yang tadinya haruus mengetikkan command-command menjadi hanya sebuah klik saja, dan mempunyai fungsi komplek matemmatika sehingga memperkecil beban kerja pada processor.

8.      Processor Intel Pentium (1993)
Processor generasi baru yang mampu menangani berbagai jenis data seperti suara,bunyi,tulisan tangan, dan foto.

9.      Processor Intel Pentium Pro (1995)
Processor yang dirancang untuk digunakan pada aplikasi serverdan workstation yang dibuat untuk memproses data secara cepat, processor ini memili 5,5 juta transistor yang tertanam.

10.  Processor Intel Pentium ll (1997)
Processor ini merupakan processor yang menggabungkan intel MMX yang dirancang secara khusus untuk mengolah data,video,audio,dan grafik secara efisien. Terdapat 7,5 juta transistor terintegrasi di dalamnya sehingga dengan processor ini pengguna PC dapat mengolah berbagai data dan menggunakan internet dengan lebih baik.

11.  Processor Intel Pentium ll Xeon (1998)
Processor yang dibuat untuk kebutuhan pada aplikasi server. Intel saat itu ingin memenuhi strateginya yang ingin memberikan sebuah processor unik untuk sebuah pasar tertentu.

12.  Processor Intel Celeron (1999)
Merupakan Processor yang lebih di tujukan untuk pengguna yang tidak terlalu membutuhkan kinerja processor yang cepat bagi pengguna yang ingin membangun sebuah system komputer dengan harga yang tidak terlalu besar.

13.  Processor Intel Pentium lll (1999)
Merupakan processor yang diberi tambahan 70 intruksi baru yang secara dramatis memperkaya kemampuan pecitraan tingkat tinggi, 3D, Audio streaming, dan aplikasi-aplikasi video seta pengenalan suara.

14.  Processor Intel Pentium lll Xeon (1999)
Intel kembali merambah pasaran server dan workstation dengan mengeluarkan seri xeon tetapi jenis pentium 3 yang mempunyai 70 perintah simd. Keunggulan processor ini adalah ia dapat mempercepat pengolahan informasi dari system bus ke processor.

15.  Processor Intel Pentium 4 (2000)
Ini merupakan produk intel yang kecepatan prosesnya mampu menembus kecepatan hingga 3.60GHz. pertama kali keluar processor ini berkecepatan 1.5GHz dengan formfactor pin 423.

16.  Processor Intel Pentium 4 Xeon (2001)
Processor ini merupakan processor intel yang ditujukan khusus untuk berperan sebagai computer server.

17.  Processor Intel Itanium (2001)
Processor pertama berbasis 64bit yang ditujukan bagi pemakaian pada server dan workstation serta pemakai tertentu. Processor ini sudah dibuat dengan struktur yang benar-benar berbeda dari sebelumnya yang berdasarkan pada desain dan teknologi EPIC.

18.  Processor Intel Itanium 2 (2002)
Generasi kedua dari keluarga itanium.

19.  Processor Intel Pentium M Centrino (2003)
Chipset 855 dan intel pro/wireless 2100 adalah kompnen dari intel centrino. Dibuat untuk memenuhi kebutuhan pasar akan keberadaan sebuah komputer yang mudah dibawa kemana-mana.

20.  Processor Intel Pentium M 735/745/755 (2004)
Dilengkapi dengan chipset 855 dengan fitur baru 2Mb cache,400MHz system bus dan kecocokan dengan soket processor dengan seri-seri Pentium M sebelumnya.

21.  Processor Intel E7520/E7320 (2004)
Dapat digunakan untuk dual processor dengan konfigurasi 800MHz, DDR2, 400 memory, dan EPI.

22.  Processor Intel Pentium 4 Extreme Edition (2005)
Sebuah processor ditujukan untuk pengguna komputer yang ingin sesuatu yang lebih dari komputernya . menggunakan konfigurasi 3.73GHz, 1.06GHz FSB, EM64T, 2MB L2 cache, dan hyperthreading.

23.  Processor Intel Pentium D 820/830/840 (2005)
Processor berbasis 64bit dan disebut dual core karena bisa menggunakan 2 buah inti dengan konfigurasi 1MB L2 cache pada tiap core, 800MHz FSB, dan bisa beroperasi pada frekuensi 2,8GHz,3.0GHz, dan 3.2GHz.

24.  Processor Intel Core 2Quad Q6600(2006)
Processor untuk type desktop dan digunakan pada orang yang ingin kekuatan lebih dari komputer,memiliki lebih dari 2 buah core dengen konfigurasi 2.4GHz dengan 8MB L2 cache,1.06GHz FSB, dan TDP.
25.  Processor Intel Quad-Core Xeon X3210/X3220 (2006)
Merupakan tipe server dan memiliki 2 buah core dengan masing-masing memiliki konfigurasi 2.13GHz dan 2.4GHz, 8MB L2 cache,1.06GHz FSB, dan TDP.

26.  Processor Intel i7 965/940/920 (2008)
Processor ini menjadi tak terkalahkan di versi laptop dan desktop semenjak kemunculannya. Core i7 akan hadir dengan 3 seri : core i7-965 extreme edition, i7-940 dan i7-920. Semua processor tersebut hadir dengan 4core,HTD,8MB dengan L3 cache. Merka dibuat denganteknologi manufaktur 54nm. Semua processor tersebut akan berjalan di 1066MHz. Di seri 965 akan berjalan pada kecepatan 3.2GHz. Semua seri ini akan mudah di overclock. Arsitektur intel ini di lengkapi soket LGA 1366.

27.  Processor Intel i5 (2009)
Processor ini berjalan pada clock 2.13GHz, turun dari 2.40GHz. Kinerja yang harus terlalu sedikit di bandingkan dengan simulasi intel i3. Selain turbo boost hal lain yang di korbankan adalah AES acceleration.

28.  Processor Intel i3 530 (2010)
Processor ini berjalan pada 2.93GHz dan tidak memilik fitur turbo mode. Core i3 530 akan berjalan pada 1.33GHz pada frekuensi terendah, dan tidak lebih cepat daripada 2.93GHz pada full load. Fitur turbo yang hilang merupakan pengorbanan, karena 530 masih memiliki 4MB L3 cache dibagi antara kedua core.
Sumber :


Artikel Tentang Lisensi Software & Contoh Software nya

Nama   : Agus Supriatna
Npm    : 20412401
Kelas   : 4IC01
Tugas   : Teknologi Informasi dan Multimedia
Judul   : Artikel Tentang Lisensi Software & Contoh Software nya

·                Penjelasan Tentang Lisensi Software
Software komputer atau perangkat lunak komputer telah diakui sebagai salah satu aset perusahaan yang bernilai. Di Indonesia secara khusus, software telah dianggap seperti benda-benda berwujud lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu pemilik software berhak untuk memberi ijin atau tidak memberi ijin orang lain untuk menggunakan softwarenya. Dalam hal ini ada aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang secara khusus melindungi para programmer dari pembajakan software yang mereka buat, yaitu diatur dalam hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).
Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, hukum hak kekayaan intelektual mencakup 4 macam perlindungan, yaitu hak cipta, paten, rahasia dagang dan merek. Pada mulanya software atau perangkat lunak tidak masuk kedalam kategori hak cipta kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang. Sebelum tahun 80-an software dianggap tidak memiliki ciri-ciri sebuah karya seni atau karya tulis terlebih software tidak memiliki bentuk yang berwujud, sedangkan suatu karya baru dianggap memiliki hak cipta jika ketiga unsur tersebut terpenuhi. Baru pada akhir tahun 1980-an muncul respon keras dari pemerintah Amerika dan Perusahaan Perangkat Lunak untuk memasukkan Software ke dalam perlindungan hak cipta, dan usaha tersebut membuahkan hasil. Di Indonesia pun mengamandemen undang-undang hak cipta dengan menggolongkan komputer kedalam kategori karya tulis, tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berbicara masalah lisensi software, saat ini ada beberapa macam lisensi software yang bisa dipakai. Programmer berhak menentukkan dan memilih jenis lisensi untuk software yang mereka buat. Sehingga ketika ada end user atau pengguna software milikinya yang melanggar peraturan pada lisensi software tersebut, maka si programmer atau pemilik software berhak melakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut tergantung kepada jenis lisensinya, bisa dengan mengakhiri lisensi sehingga si end user tidak bisa lagi menggunakan softwarenya, atau bisa juga dengan tindakan berupa tuntutan hukum pengadilan.
·                    Pengertian Lisensi Software
Pengertian Lisensi secara umum adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Sedangkan pengertian lisensi menurut Undang-undang yang tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Jika lisensi itu berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka pengertian lisensi memiliki makna lebih. Pengertian Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut.
·                    Contoh Lisensi Software
Ada beberapa macam lisensi software yang dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi software tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda.
1.      Proprietary Software
adalah software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.

2.      Commercial software
adalah software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.

3.      Public Domain
adalah software yang tidak memiliki hak cipta.

4.      Freeware
adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi.
5.      Shareware
adalah software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya.

6.      GNU General Public License (GNU/GPL)
adalah suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya. GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang sama.

7.      Open Source
adalah software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan berarti software gratis.

8.      Copyleft
adalah pelesetan dari copyright atau hak cipta.

·                    Undang-undang Tentang Lisensi Software
Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
1.      Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2.      Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3.      Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4.      Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5.      Pasal 56, hak cipta berhak atas gugatan ganti rugi
6.      Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7.      Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8.      Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).
Sumber :