Nama : Agus Supriatna
Kelas : 4ic01
NPM : 20412401
Kelas : 4ic01
NPM : 20412401
PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS
Dalam
melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat
bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan
usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung
pada keperluan para pendirinya.
Dalam
mendirikan usaha tentunya harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya.
Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT),
karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh
bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
Merupakan
bentuk persekutuan yang berbadan hukum
Merupakan
kumpulan modal/saham
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
Pemegang
saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
Adanya
pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
Memiliki
komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
Kekuasaan
tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur
Pendirian PT secara umum sbb.:
Pemesanan
nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
Pembuatan
akta Notaris (ps. 7 (1)
Pengurusan
ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
Pembukaan
rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
Permohonan
pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait
sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu
Pembuatan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi
criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap)
Pengumuman
pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)
KONTRAK
KERJA
Kontrak
kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah
semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai
perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi
ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi
kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Berikut
ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1.
Pengangkatan
2.
Informasi Gaji
3.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4.
Pemutusan Hubungan Kerja
KONTRAK
BISNIS
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang
disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun
bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan
dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak
Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah
Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun
yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada
tidaknya unsur internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar