· Penjelasan Tentang Lisensi
Software
Software komputer
atau perangkat lunak komputer telah diakui sebagai salah satu aset perusahaan
yang bernilai. Di Indonesia secara khusus, software telah dianggap seperti
benda-benda berwujud lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu
pemilik software berhak untuk memberi ijin atau tidak memberi ijin orang lain
untuk menggunakan softwarenya. Dalam hal ini ada aturan hukum yang berlaku di
Indonesia yang secara khusus melindungi para programmer dari pembajakan
software yang mereka buat, yaitu diatur dalam hukum hak kekayaan intelektual
(HAKI).
Di dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia, hukum hak kekayaan intelektual mencakup 4 macam
perlindungan, yaitu hak cipta, paten, rahasia dagang dan merek. Pada mulanya
software atau perangkat lunak tidak masuk kedalam kategori hak cipta kekayaan
intelektual yang dilindungi undang-undang. Sebelum tahun 80-an software
dianggap tidak memiliki ciri-ciri sebuah karya seni atau karya tulis terlebih
software tidak memiliki bentuk yang berwujud, sedangkan suatu karya baru
dianggap memiliki hak cipta jika ketiga unsur tersebut terpenuhi. Baru pada
akhir tahun 1980-an muncul respon keras dari pemerintah Amerika dan Perusahaan
Perangkat Lunak untuk memasukkan Software ke dalam perlindungan hak cipta, dan
usaha tersebut membuahkan hasil. Di Indonesia pun mengamandemen undang-undang
hak cipta dengan menggolongkan komputer kedalam kategori karya tulis, tercantum
dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berbicara masalah
lisensi software, saat ini ada beberapa macam lisensi software yang bisa
dipakai. Programmer berhak menentukkan dan memilih jenis lisensi untuk software
yang mereka buat. Sehingga ketika ada end user atau pengguna software milikinya
yang melanggar peraturan pada lisensi software tersebut, maka si programmer
atau pemilik software berhak melakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut
tergantung kepada jenis lisensinya, bisa dengan mengakhiri lisensi sehingga si
end user tidak bisa lagi menggunakan softwarenya, atau bisa juga dengan
tindakan berupa tuntutan hukum pengadilan.
· Pengertian Lisensi Software
Pengertian Lisensi
secara umum adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak
lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Sedangkan pengertian lisensi
menurut Undang-undang yang tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak
cipta adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya
atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Jika lisensi itu
berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka pengertian lisensi memiliki
makna lebih. Pengertian Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau
pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya.
Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh
pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi
software tersebut.
· Contoh Lisensi Software
Ada beberapa macam
lisensi software yang dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi software tersebut
memiliki peraturan yang berbeda-beda.
1. Proprietary Software
adalah software
berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk
mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.
2. Commercial software
adalah software yang
dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses
pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
3. Public Domain
adalah software yang
tidak memiliki hak cipta.
4. Freeware
adalah software yang
diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk
dimodifikasi.
5. Shareware
adalah software yang
diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus
menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya.
6. GNU General Public License (GNU/GPL)
adalah suatu
kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya. GPL
memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan
syarat memiliki lisensi yang sama.
7. Open Source
adalah software yang
dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan
berarti software gratis.
8. Copyleft
adalah pelesetan
dari copyright atau hak cipta.
· Undang-undang Tentang
Lisensi Software
Undang-undang nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang
hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan
cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas
ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti
lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak atas gugatan
ganti rugi
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau
minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7
tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan
sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak
cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda
maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).
Sumber :
1.
http://www.mandalamaya.com/pengertian-lisensi-software/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar